Cara registrasi ulang kartu indosat, telkomsel dan tri. Bagaimana ya? Seperti yang telah kita ketahui bersama di akhir-akhir bulan ini. Dan bahkan sempat menjadi trending topik ya guys. Peraturan baru yang di keluarkan oleh pemerintah yakni setiap kartu SIM wajib hukumnya untuk melakukan pendaftaran ulang. Dengan memasukkan nomer KTP dan juga NIK yang valid.
Terlepas dari hal itu, di sisi lain ada juga yang berpandangan bahwa hal ini hanyalah hoax semata. Terus kita harus bagaimana? Yups, kalau saya sendiri sih mending cross cek dahulu setelah kita menerima kabar. Apalagi saat ini, yang banyak sekali kabar hoax. Jadi sebagai anak zaman now, saya punya pedoman “saring sebelum sharing”. Jadi sebagai generasi milenial, kita juga harus pandai ya kawan.
Jadi sebab itulah saya disini mengumpulkan beberapa informasi tentang cara registrasi ulang kartu indosat dan yang lainnya. Supaya benar-benar yakin dan mantap akan peraturan itu. Setelah itu baru saya share di blog ini. Jadi biar pada tahu. Yuk kita simak satu persatu secara runtun biar informasi kita bisa diterima secara utuh, gak terpenggal-penggal.
Cara Registrasi Ulang Kartu Indosat, Telkomsel, Tri, XL
Tapi sebelumnya kita masuk pada inti nya dulu ya. Sesuai judulnya hari ini, cara daftar ulang kartu SIM. Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mewajibkan regestrasi kartu memakai Nomor Induk Kepedudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK).
Bagi para pengguna nomor SIM prabayar baru maupun lama wajib melakukan registrasi dengan format SMS yang telah ditentukan mulai tanggal 31 Oktober 2017. Adapun batas waktu registrasi ulang paling lambat pada 28 Februari 2018.
Cara registrasi kartu prabayar masing-masing provider sebenarnya hampir sama, hanya berbeda di format penulisan SMS.
Cara reg ulang kartu SIM
Saya pribadi sudah melakukan nya, sangat mudah dan cepat. Bahkan kalau boleh bilang ini hanya butuh waktu 1 menit an, wong tinggal sms doang hehe.
Untuk yang pertama, saya sempat gagal melakukan regestrasi ulang. Karena memang format, tapi setelah itu saya dikirimi SMS balasan tentang format yang benar. Berikut buktinya
Format SMS Registrasi Ulang Kartu |
Berhasil Registrasi Ulang Kartu |
Dan akhir nya setelah melakukan pendaftaran kembali, berhasil. Dan ada balasa pesannya. Bagi kalian yang penasaran dengan caranya berikut kami tulis formatnya ya.
Format SMS untuk regestrasi ulang kartu SIM :
ULANG#NIK#NO KK#
atau
NIK#NO KK#
Kirim ke 4444
Seperti yang telah kita alami awal bulan November kemarin, kita sempat di kejutkan dengan kabar reg ulang kartu SIM kita. Dari pada kita semakin bingung dengan kabar yang kesana kemari. Berikut ini kami sudah merangkumkan lengkap. Apa-apa saja yang mungkin bisa bermanfaat untuk kita.